Foto-Pos Indonesia |
Cara membayar PBB di kantor pos Pertama-tama Jadi pertanyaan tentang Apa itu PBB.(PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Seiring perkembangan teknologi, Kantor Pos kini juga sudah bisa melayani pembayaran PBB. Jika sebelumnya masyarakat yang ingin membayar PBB perlu mengantri di Kantor Kecamatan ataupun Kantor Badan Pendapatan Daerah dan Bank, saat ini masyarakat bisa melunasi PBB di Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Nah anda bingungkan bagaimana cara membayar PBB di kantor poskan begini jawaban nya. Pembayaran PBB bisa anda lakukan dengan mudah di Kantor Pos. Perlu untuk anda pahami bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah merupakan hasil dari pajak masyarakat. Pembayaran PBB di Kantor Pos ini menjadi salah satu upaya untuk mengajak masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam partisipasi untuk pembangunan kota. Kemudahan akses dalam membayar PBB ini bisa juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya PBB untuk kemajuan kota atau bangsa. Adapun cara bayar PBB di Kantor Pos ialah sebagai berikut.
- Datangi Kantor Pos terdekat
- Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau bisa juga dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit contoh Untuk transaksi pajak ditambahakan tanda | setelah idpel/sebelum tahun pajak,: 332908001601700700|2019
- Setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus kamu bayar. Pada umumnya SPPT dibagikan ke masyarakat pada awal tahun melalui kelurahan ataupun ketua RT/RW setempat. Dalam SPPT tersebut tertera nominal pajak yang harus anda bayarkan. Tak hanya itu saja, dalam SPPT tersebut juga terdapat Nomor Objek Pajak (NOP). Setelah membayar, kamu nantinya akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dengan cap stempel yang menunjukkan bahwa PBB sudah dilunasi. Jika belum mendapat SPPT, maka kamu bisa datang dengan SPPT tahun sebelumnya. Lain halnya jika SPPT hilang, maka kamu harus datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat guna meminta print ulang. Pada umumnya, syarat yang diajukan ialah membawa surat keterangan dari kelurahan dan fotokopi KTP serta KK.
Kinerja yang dilakukan Kantor Pos memang tidak perlu ditanyakan lagi dalam hal melayani masyarakat. Terlebih lagi, saat ini sangat mudah ditemukan outlet Kantor Pos. Dengan begitu, masyarakat akan semakin mudah dan dekat dalam membayarkan PBB tepat waktu.
Berkomentarlah dengan bijak, kata-kata anda akan berguna bagi orang lain
EmoticonEmoticon